Pengertian Shalat Jum'at, Hukum, Syarat, Ketentuan, Hikmah Dan Sunah Solat Jumat

Diposting oleh Mutiarahikmah on Jumat, 07 September 2012


1. Hukum Shalat jumat
Shalat Jumat hukumnya wajib, berdasarkan dalil-dalil berikut:
Firman Allah Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (Q.S. Al-Jumu’ah:9)
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam,
“Hendaklah kaum-kaum itu berhenti dari meninggalkan shalat Jumat, atau (kalau tidak) Allah pasti mengunci hati mereka, kemudian mereka pasti menjadi orang-orang yang lalai.” (H.R. Muslim).
“Shalat Jumat adalah hak yang diwajibkan kepada setiap Muslim kecuali empat orang: Budak, wanita, anak kecil, atau orang sakit.” (H.R. Abu Dawud).
2. Hikmah Disyariatkannya Shalat Jumat
1. Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi.
2. Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya.
3. Doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan.
4. Sebagai syiar Islam.
3. Keutamaan Hari jumat
Hari Jumat adalah hari utama dan agung diantara hari-hari lainnya, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam bersabda,
“Hari terbaik di mana matahari terbit di dalamnya ialah hari jumat. Pada hari tersebut Adam Alaihis Salam diciptakan, dimasukkan ke surga, dikeluarkan daripadanya, dan kiamat tidak terjadi kecuali di hari Jumat.” (H.R. Muslim).
Oleh karena itu, hari Jumat harus diagungkan karena Allah Ta’alamengagungkannya dengan memperbanyak amal-amal shalih di dalamnya, dan menjauhkan diri dari semua perbuatan dosa.
4. Etika dan Apa Saja yang Harus Dikerjakan pada Hari jumat
1. Mandi, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam bersabda,
“Mandi pada hari Jumat adalah kewajiban bagi setiap orang yang pernah bermimpi (baligh).” (Muttafaq Alaih)
2. Mengenakan pakaian yang bersih dan menggunakan parfum, RasulullahShallallahu Alaihi Was Salam bersabda,
“Setiap orang Muslim wajib mandi pada hari Jumat, mengenakan pakaian terbaik yang dimilikinya dan jika ia mempunyai parfum maka ia menggunakannya.” (H.R. Ahmad).
3. Berangkat shalat Jumat secara dini dalam arti pergi sebelum waktunya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam,
“Barangsiapa mandi pada hari Jumat seperti mandi jinabat, kemudian berangkat pada awal waktu (waktu pertama), ia seperti berkurban dengan unta. Barangsiapa berangkat di waktu kedua, ia seperti berkurban seekor sapi. Barangsiapa berangkat di waktu ketiga, ia seperti berkurban dengan kambing bertanduk. Barangsiapa berangkat di waktu keempat, ia seperti berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa berangkat di waktu kelima, ia seperti berkurban dengan sebutir telur. Jika imam (khatib) telah keluar (naik mimbar), maka para malaikat datang untuk mendengarkan dzikir (khutbah).” (H.R. Bukhari, Muslim dan Malik).
4. Shalat sunnah dua rakaat atau lebih ketika masuk masjid (Adapun shalat setelah shalat Jumat, maka diriwayatkan dengan shahih bahwa RasulullahShallallahu Alaihi Was Salam shalat dua rakaat di rumahnya setelah shalat Jumat. Di Shahih Al-Bukhari juga disebutkan bahwa beliau shalat empat rakaat di masjid setelah berbicara dan pindah dari tempat duduknya di mana beliau shalat Jumat di dalamnya), karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salambersabda,
“Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat, bersuci dengan bersuci yang dapat ia lakukan, menggunakan minyak, atau menggunakan parfum, kemudian berangkat ke masjid tanpa memisahkan di antara dua orang, mengerjakan shalat yang diwajibkan kepadanya, dan diam ketika imam bicara, melainkan dosa-dosanya antara hari Jumat dengan hari Jumat berikutnya diampuni selagi ia tidak mengerjakan dosa-dosa besar.” (H.R. Bukhari).
5. Memutus pembicaraan dan menghentikan main-main dengan pasir dan lain sebagainya ketika imam (khatib) telah naik mimbar,
“Jika engkau berkata kepada temanmu ketika imam sedang berkhutbah, ‘Diamlah,’ maka engkau telah batal.” (H.R. Muslim)
“Barangsiapa menyentuh pasir, ia telah batal. Dan barangsiapa batal, ia tidak mempunyai shalat Jumat.” (H.R. Muslim).
Karena di jaman Rasulullah masjidnya langsung diatas tanah tanpa alas apapun, maksud menyentuh dalam hadits diatas adalah bermain-main dengan pasir. Dalam konteks sekarang bisa diartikan kita dilarang untuk bermain-main dengan barang apapun seperti HP, BB, dll, ketika khatib telah naik mimbar.
6. Jika seseorang masuk masjid, sedang imam sedang berkhutbah, ia shalattahiyyatul masjid dua rakaat ringan,
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid sedang imam sedang berkhutbah, hendaklah ia ruku’ (shalat) dan hendaklah ia meringankannya.” (H.R. Abu Dawud).
7. Hukumnya makruh melangkahi orang-orang yang duduk dan memisahkan mereka, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam bersabda kepada orang yang melangkahi manusia,
“Duduklah, sungguh engkau telah menyakiti.” (H.R. Abu Dawud).
“Dan tidak boleh memisahkan dua orang.” (H.R. Bukhari)
8. Diharamkan menjalankan aktivitas jual beli setelah adzan shalat Jumat,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (Q.S. Al-Jumu’ah:9)
9. Disunnahkan membaca surat Al-kahfi pada malam dan siang hari Jumat,
“Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, maka cahaya meneranginya di antara dua Jumat.” (H.R. Hakim dan ia men-shahih-kannya).
10. Memperbanyak shalawat dan salam terhadap Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam,
“Perbanyaklah shalawat terhadapku pada hari Jumat dan malamnya, karena barangsiapa berbuat seperti itu, aku saksindan pemberi syafaat baginya pada hari kiamat.” (H.R. Baihaqi dengan sanad yang baik).
11. Memperbanyak doa pada siang hari jumat, karena di siang hari Jumat terdapat waktu dikabulkannya doa dan barangsiapa berdoa pada waktu tersebut, doanya dikabulkan dan Allah Ta’ala memberikan apa yang dimintanya.
“Sesungguhnya pada hari Jumat terdapat waktu dan tidaklah seorang Muslim meminta kebaikan kepada Allah pada saat tersebut melainkan Allah memberi apa yang dimintanya.” (H.R. Muslim).
Ada yang menjelaskan bahwa waktu tersebutialah waktu sejak masuknya imam (khatib) ke masjid/ naiknya imam (khatib) ke atas mimbar hingga shalat Jumat selesai, dan ada yang mengatakan bahwa waktu tersebut setelah shalat Ashar.
(Hadits bahwa waktu tersebut adalah setelah shalat Ashar diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Hadits tersebut Shahih. Sedangkan hadits bahwa waktu tersebut antara duduknya imam (khatib) hingga shalat Jumat selesai diriwayatkan Abu Dawud dan sanadnya dhaif).
5. Syarat Wajibnya Shalat Jumat
1. Laki-laki. Jadi shalat Jumat tidak diwajibkan kepada wanita.
2. Merdeka. Jadi shalat Jumat tidak diwajibkan kepada budak.
3. Baligh. Jadi shalat Jumat tidak diwajibkan kepada anak kecil.
4. Sehat. Jadi shalat Jumat tidak diwajibkan kepada orang sakit yang tidak mampu menghadirinya karena sakit yang dideritanya.
5. Domisili. Jadi shalat Jumat tidak diwajibkan kepada musafir,
“Shalat Jumat adalah hak yang diwajibkan kepada setiap Muslim kecuali empat orang: budak, wanita, anak kecil atau orang sakit.” (H.R. Abu Dawud).
“Barangsiapa beriman kepada Allahdan hari akhir, ia wajib mengerjakan shalat Jumat, kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak kecil atau budak.” (H.R. Duruquthni dan Baihaqi. Sanad hadits ini dhaif, tapi jumhur kaum Muslimin,salaf dan khalaf mengamalkannya).
Jika orang-orang yang tidak terkena kewajiban shalat Jumat menghadiri shalat Jumat dan shalat bersama imam, maka sah dan tidak perlu lagi shalat dhuhur sesudahnya.
6. Orang Yang Mendapatkan Satu Rakaat shalat jumat atau kurang dari satu Rakaat
Jika seorang Muslim mendapatkan satu rakaat shalat Jumat, ia menambah satu rakaat setelah imam salam dan itu sudah cukup baginya,
“Barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat, ia telah mendapatkan shalat semuanya.” (Muttafaq Alaih).
Adapun orang yang mendapatkan kurang dari satu rakaat, misalnya satu sujud dan lainsebagainya, maka ia meniatkan shalat dhuhur, kemudian mengerjakannya empat rakaat setelah imam salam.
Wallahu A’lam Bish Shawwab.